Madrasah adalah saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada jaman penjajahan Belanda madrasah didirikan untuk semua warga.Sejarah mencatat , Madrasah pertama kali berdiri di Sumatram, Madrasah Adabiyah ( 1908, dimotori Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H. Abdul Somad di Jambi.
Madrasah
berkembang di jawa mulai 1912. ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk
Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Mualimin Wustha, dan Muallimin
Ulya ( mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem pendidikan
belanda plus, seperti muhammadiyah ( 1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah,
Tsanawiyah, Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah Diniyah. Ada juga model AL-Irsyad
( 1913) yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus, atau model
Madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian, itulah singkat
tentang sejarah madrasah di indonesia.
Dari jaman
penjajahan, orde lama, orde baru, era repormasi sampai era sby, nasib madrasah
di indonesia sangatlah memperihatinkan dan seolah-olah di anaktirikan oleh
pemerintah, padahal ada banyak sekali elit politik yang duduk di kursi DPR,
MPR, ISTANA dan lembaga kebijakan negara lainnya yang lahir dan berlatar
belakang dari madrasah, lulusan madrasah tidak bisa di pandang sebelah mata
atau juga di anggap remeh, justru lulusan-lulusan madrasah memiliki nilai lebih
bukan saja karen faktor agama yang diperdalam tapi banyak faktor lainnya.
Versi lain
Sejarah madrasah
Madrasah adalah
saksi dari perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan
Belanda, madrasah didirikan untuk semua warga. Sejarah mencatat, madrasah
pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Syekh
Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh
M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel
sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel. Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul
Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). Lalu, Madrasah Nurul Uman dididirikan
H. Abdul Somad di Jambi.
Madrasah
berkembang di Jawa mulai 1912. Ada model madrasah-pesantren NU dalam bentuk
Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha, dan Muallimin Ulya
(mulai 1919); ada madrasah yang mengapropriasi sistem pendidikan Belanda plus,
seperti Muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah,
Muallimin, Muballighin, dan madrasah Diniyah. Ada juga model Al-Irsyad (1913) yang
mendirikan madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan
Tahassus; atau model madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah
pertanian.
Belanda tentu
saja resah akan perkembangan madrasah, lalu keluarlah peraturan yang menetapkan
madrasah sebagai “sekolah liar”, kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan yang
melarang atau membatasi madrasah. Kalaupun kemudian Pemerintah Belanda
memberikan apresiasi pada kepentingan Islam, bantuan diberikan 7.500 gulden
untuk 50.000.000 jiwa. Menyimak pidato Oto Iskandardinata pada 1928 di
Voolkraad, bantuan itu dianggap penghinaan karena seharusnya yang diberikan
Belanda satu juta gulden.
Akan tetapi,
madrasah berdiri di mana-mana. Madrasah adalah perjuangan warga republik ini
untuk mendapatkan pendidikan. Pada 1915 berdiri madrasah bagi kaum perempuan,
yaitu Madrasah Diniyah putri yang didirikan Rangkayo Rahmah Al-Yunisiah.
Zaiuniddin Labai ini juga yang pertama kali mendirikan Persatuan Guru-Guru
Agama Islam (PGAI) di Minangkabau pada 1919.
Sayangnya,
madrasah tetap saja tersingkirkan. Saat Indonesia merdeka, madrasah masih
dianggap sebagai pendidikan kelas dua. Pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan
Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No. 15 yang menyerukan agar pendidikan di
musala dan madrasah berjalan terus dan diperpesat; kemudian diperhatikan
melalui keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madrasah mendapat perhatian
dan bantuan dari pemerintah) dan melalui Laporan Panitia Penyelidik Pengarahan
RI tanggal 2 Mei 1946 yang menegaskan, pengajaran yang bersifat pondok
pesantren dan madrasah dipandang perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasi
serta diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan keputuan BP KNIP. Perhatian
pemerintah negeri ini diwujudkan dengan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No. 8 Tahun
1950 yang memberikan bantuan kepada madrasah dengan subsidi per siswa @ Rp
60,00.
Baru pada masa
reformasi, UU No. 20/2003 tentang UUSPN khususnya Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18
Ayat 3, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Namun,
pemerintah masih enggan memberikan bantuan, apalagi pernah beredar Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf, tanggal 21 September 2005 No. 903/2429/SJ
tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 yang melarang pemerintah daerah
mengalokasikan APBD kepada organisasi vertikal (termasuk terhadap madrasah).
Reformasi
kemudian melahirkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan. Pada PP ini terdapat Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan
pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan
kepada pendidikan keagamaan. Anehnya, PP ini pun masih dianggap angin lalu.
Masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perimbangan dana kepada
madrasah. Dana 20% pendidikan di APBD masih menjadikan madrasah sebagai
sisipan.
Masa depan madrasah
Saat ini, di
Indonesia, terdapat 38 ribu madrasah. Setiap tahunnya, madrasah meluluskan dua
ratus ribu siswa, tetapi tak sampai sepuluh persen yang melanjutkan kuliah
karena keterbatasan dana; hanya sekitar 20% yang gurunya PNS, sementara yang
non-PNS tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Apakah 5,5 juta siswa
madrasah dan 456.281 guru madrasah ini bukan warga negara Indonesia sehingga
mendapatkan perlakuan yang berbeda?
Sebentar lagi
pemilihan presiden dan wakil presiden, entah apakah mereka yang terpilih akan
memperhatikan nasib madrasah atau akan terus meniru perlakuan penjajah Belanda?
Apa pun yang
terjadi, madrasah akan terus ada: cerdas dan mulia!***
Penulis,
Sekretaris DPP Persatuan Guru Madrasah (PGM) dan mahasiswa S-3 Administrasi
Pendidikan UPI Bandung. (www.pikiranrakyat.com)
misi gan, numpang promo bisnis ane, rental mobil bandung
BalasHapusliat-liat dulu siapa tau minat
PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN TERBAIK DAN TERBESAR DI INDONESIA
BalasHapusLOWONGAN : KONSULTAN DAN RECRUITMENT DEPT/HRD
( Rate Penghasilan : Rp.10 Juta-Rp.40 Juta/ Bulan , 110Juta/Bulan setelah tahun ke-4 )
Lokasi Kerja di : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor
Persyaratan :
- Pria atau Wanita
- Usia 20- 49 tahun
- Min. lulusan SMA,SMK,D3 dan S1
- Mampu bekerja dalam Team work
- Dapat mengoperasikan komputer
- Memiliki atau mau mempersiapkan otak bisnis
- Suka bergaul
- Gaya bicara sederhana sehingga mudah dipahami
- Saat ini masih aktif bekerja atau punya usaha sendiri
Benefit:
- Paradigma Sukses Karir dan Berbisnis
- Rate Penghasilan : Rp.10 Juta-Rp.40 Juta/ Bulan , 110Juta/Bulan setelah tahun ke-4
- Mengembangkan tim bisnis
- Terbuka untuk beragam latar belakang profesi seperti;Karyawan, PNS, Guru, Dosen, Wiraswasta, Paramedis, Mahasiswa, ibu rumah tangga, Buruh, dll
- Bisa dimulai dengan part time/ paruh waktu
- Komitmen mau menolong orang lain
- Cukup meluangkan waktu 15 menit - 1 jam/ minggu untuk menjalankan karir ini
Kirim lamaran dan CV Anda via Email :
E-mail ke : smartvisi@yahoo.co.id
cc : hrd@smartvisi.com
atau Registrasi Karir di: www.smartvisi.com
Hanya CV yang masuk melalui Email atau Registrasi dan kandidat yang memenuhi syarat yg akan kami proses lebih lanjut di kantor kami :
APL Tower lantai 33
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28
Grogol-Jakarta Barat - 11470